AS "Ngotot" Boyong Pendiri Mega Upload

Michael Bradley/AFP
Kim Dotcom, pendiri situs file sharing MegaUpload
KOMPAS.com - Otoritas Amerika Serikat (AS) memasukkan permohonan ekstradisi kepada pemerintah Selandia Baru untuk pendiri situs file-sharing MegaUpload, Kim DotCom.

Kim DotCom, bersama tiga koleganya, dituduh melakukan adalah pembajakan dan pelanggaran hukum hak atas kekayaan intelektual.

Polisi menyerbu rumahnya dan kemudian menyita semua aset setelah pemerintah menyatakan dirinya terlibat kejahatan hak cipta dan pencucian uang.

Sejumlah surat-surat permohonan pengekstradisian sudah dimasukkan ke sebuah pengadilan Selandia Baru oleh sejumlah pengacara yang mewakili pemerintah AS.

DotCom ditahan di sebuah penjara di Selandia Baru lebih dari sebulan setelah penangkapannya pada 19 Januari silam namun kini dilepaskan dengan uang jaminan sekitar dua pekan lalu.

Sembari menunggu proses pengadilan, tersangka pelaku pembajakan online itu hanya dikenai hukuman tahanan rumah dan dilarang menggunakan internet.

Upaya pengadilan AS untuk "memboyong" Kim Dotcom karena dia dianggap telah melakukan tiga jenis kriminalitas terkait hak cipta di AS. Dotcom sendiri telah membantah semua tuduhan tersebut dan akan melawan upaya ekstradisi ke AS.